Tugas Pokok dan fungsi Organisasi
UPTD RSUD Kota Kotamobagu adalah fasilitas pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung upaya penyelenggaraan kesehatan di Kota Kotamobagu dengan tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Pelayanan kesehatan ini dilaksanakan dalam bentuk tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPTD RSUD Kota Kotamobagu mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit memiliki karakteristik dan keorganisasian yang kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan yang beragam, berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang perlu diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu standar, mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal BAB I ayat 6 menyatakan: Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
Ayat 7. Indikator SPM adalah tolok ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran-besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan atau manfaat pelayanan. Ayat 8. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan public yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
Dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 PP RI No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan standar pelayanan minimal adalah tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu menerapkan nilai-nilai, sebagai berikut :
- Berpihak pada kepentingan masyarakat,
- Tidak diskriminatif,
- Profesional,
- Kerjasama tim,
- Integritas tinggi,
- Transparan dan
- Akuntabel.